Selasa, 27 Maret 2012

KPK Revisi 160 Penyidik


Semarang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Jawa Tengah melakukan supervisi terhadap 160 penyidik dalam bidang tindak pidana korupsi di Hotel Semesta Semarang, Selasa (27/3). 

Peserta terdiri atas 110 penyidik Polda dan Polres se-Jawa Tengah, 40 penyidik/penuntut di Kejati Jateng dan Kejari, lima auditor BPK Perwakilan Jateng, dan lima auditor BPKP perwakilan Jateng. 

Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, saat membuka acara mengatakan, pelatihan ditujukan untuk meningkatkan kapasitas penegak hukum terkait penanganan perkara tipikor. Seperti implementasi undang-undang pencucian uang dalam tipikor, teknik pembuktian tipikor, teknik inertigasi tipikor dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. "Program koordinasi dan supervisi bidang penindakan sudah dilaksanakan KPK secara intensif sebagaimana amanat UU 30/2002," ujarnya. 

Melalui pelatihan ini, Zulkarnain, mengharapkan aparat penegak hukum di instansi terkait dapat lebih optimal dalam memberantas tindak pidana korupsi. Di tahun ini juga, katanya, KPK melakukan supervisi terhadap 128 perkara dan koordinasi 64 perkara yang ditangani kejaksaan dan kepolisian. 

Kapolda Jateng, Irjen Pol Didiek Sutomo Triwidodo, menyambut positif pelatihan yang dilakukan bersama untuk penguatan struktur pemberantasan korupsi di Jateng. "Aparat penegak hukum itu memang harus bersinergi agar semakin kuat dan cepat menangani perkara," katanya. (Won)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar