@IRNewscom | SUDAH bukan rahasia umum, dulu tingkat profesionalisme polisi di New York sangat memprihatinkan. Karena gajinya rendah, maka polisi di NYPD tidak berhasil merekrut SDM yang berkualitas, para pelamar lebih memilih di tempat yang kurang berisiko keamanan dan bayarannya pun lebih baik. Urusan pelanggaran lalu-lintas ditangani divisi NYPD yang lain.
Di tahun 1990-an, saya pernah ditilang polisi, padahal mobil saya parkir di pingir jalan di depan rumah kami yang terletak di Fresh Meadows, New York. Sebuah mobil polisi berhenti dan meletakkan fine-ticket di kaca mobil. Saya keberatan karena tidak melakukan kesalahan apapun. Selama ini tidak ada larangan parkir dan di sana banyak mobil lain yang diparkir.
“Anda tidak berhak parkir di sini, karena seharusnya Anda memarkir di tempat khusus bagi diplomat”, katanya ramah dan datar. Di kota New York, di bilangan Manhattan ataupun di Queens memang disediakan di beberapa titik ruang parker yang diberi tanda khusus: untuk diplomat. Di sini kendaraan non-diplomatik dilarang parkir,dan bila dilanggar akan kena tiket denda.
Tidak ada larangan jika mobil diplomatik parkir di tempat umum, parkir berbayar, atau di tempat parkir umum tidak-berbayar bersama dengan mobil warga New York lainnya. Tetapi jelas, pada tempat parkir khusus diplomat terlarang digunakan mobil berplat non-diplomatik.
Sang polisi juga tidak memahami Host Country Agreement yang memberikan privilege (keistimewaan) bagi para diplomat, lebih dari yang diberikan kepada warga kota. Tetapi percuma berdebat, sang polisi tidak mengerti juga.
“Hey, Anda diplomat tidak ada masalah jika Anda merobek tiket ini di depan saya. I don’t mind. Anda toh tidak wajib membayar denda itu. Tetapi bagi saya penting, karena jumlah tiket denda yang saya keluarkan menjadi ukuran kinerja saya hari ini”, katanya sambil berlalu.
Di lain kesempatan, isteri saya yang juga mengendarai mobil dengan pelat CD untuk keperluan anak-anak dikenakan tiket denda. Padahal dia memarkir mobil di tempat khusus yang jelas mencantumkan “untuk diplomat”.
Isteri saya –yakin memarkir dengan benar-- marah dan meminta polisi untuk mencabut tiket denda itu. “I am sorry, Maam. We do not recognize your registration number,” katanya datar, dan mengulangi pernyataan polisi yang sebelumnya berurusan dengan saya untuk menyobek saja tiket denda itu. Toh, Anda dengan status diplomat tidak ada kewajiban untuk membayar.
Isteri saya masih bingung. Memang jenis plat nomor mobil diplomatik berbeda dengan mobil warga New York, tetapi keduanya dikeluarkan resmi oleh instansi sah Amerika.
Di plat mobil diplomat saya tertera nomor kode Negara dan urutan registrasi khusus berhuruf biru di atas plat berwarna putih, dengan tulisan “DIPLOMAT” dan “United Nations”, dan di bagian bawah tertulis berwarna putih “Issued by the United States Department of State”. Deplu AS ini juga instansi pemerintah sah yang mengeluarkan plat mobil kami.
Mobil warga New York menggunakan plat putih datar dengan nomor atau huruf yang bebas dipilih pemilik, dengan lambang tugu Liberty. “Registrasi Anda tidak saya kenal, Maam”, ujar sang polisi sambil berlalu. Percuma saja isteri saya menjelaskan perbedaan plat registrasi mobil diplomatik oleh US Department of State, alis Deplu AS.
Di mana pun kami tinggal di luar negeri karena pekerjaan, mematuhi hukum setempat dan pmengormati tradisi dan kebiasaan serta norma sopan santun selalu kami junjung tinggi. Kami juga tidak paham, siapa dipersalahkan jika denda parkir dijatuhkan polisi yang sebenarnya tidak perlu terjadi jika polisi memahami status dan hak-hak istimewa yang melekat bagi diplomat di manapun mereka bertugas, termasuk di tanah air. Ini jelas menjadi tanggungjawab dari pemerintah selaku host-country (negara penerima), di manapun.
Dalam 2 kasus di atas, sebenarnya kalau saja kami memiliki waktu, denda tiket itu bisa diklaim pembatalannya oleh hakim di pengadilan. Sedangkan, jika menghindar urusan pengadilan, ya bayar saja. Tetapi ini kami anggap kurang fair.
Pelanggaran seperti di tahun 1990-an yang kami alami –dan jenis-jenis pelanggaran lainnya-- disepakati oleh UN Host Country Committee di tahun 2002 sudah dinegosiasikan untuk pemutihannya.
***
Masalah penunggakan denda parkir dengan segala keterkaitannya dengan sarana maupun law enforcement memang dihadapi oleh 289 misi diplomatik dan konsuler, termasuk Indonesia. Kita berikan kesempatan kepada para diplomat kita untuk menyelesaikan permasalahan sepenuhnya dalam Host Country Committee PBB.
Pelanggaran kecil lalu-lintas tidak boleh menjadi excuse. Kita juga tidak menolerir perilaku tidak pantas dan terhormat bila dilakukan oleh para diplomat yang menjadi wakil bangsa dan negara di luar negeri.
Denda sekitar USD 21 ribu perlu dibayar secara proporsional oleh pelakunya, diplomat ataupun staf administrasi, berdasarkan bukti-bukti yang ada.
Di pihak lain, kita mengharapkan agar host country --dalam ini AS—untuk melengkapi sarana parkir sesuai kewajiban mereka untuk memfasilitasi kelancaran, kenyamanan, serta keamanan bagi para diplomat sesuai dengan perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah AS dengan Sekjen PBB, in good faith.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar