Rabu, 02 Mei 2012

Australia Tinjau Ulang Kasus Human Trafficking WNI di Bawah Umur

Canberra, Pemerintah Australia akan meninjau ulang kasus-kasus penyelundupan manusia (human trafficking) yang menyeret 24 orang Warga Negara Indonesia (WNI). Peninjauan ulang ini dilakukan untuk memeriksa apakah para WNI tersebut masih di bawah umur atau tidak.

Sebanyak 22 kasus telah menjadi perhatian Komisi HAM Australia. Sebabnya, ada kemungkinan para WNI yang masih di bawah usia 18 tahun tersebut akan ditahan di penjara bagi orang dewasa. Untuk dua kasus lainnya, penahanannya dilakukan di wilayah Indonesia.

"Bagi yang di bawah umur tidak bisa ditempatkan di penjara dewasa dan saya tentu saja sangat memperhatikan dengan serius kepedulian Komisi HAM Australia dan pemerintah Indonesia terhadap hal ini," tutur Jaksa Agung Australia Nicola Roxon dan dilansir oleh AFP, Rabu (2/5/20120).

"Orang-orang yang masuk dalam peninjauan ulang ini adalah mereka yang memiliki status jelas secara hukum, di mana 14 orang di antaranya telah mengaku bersalah dan hanya 3 orang lainnya yang usianya masih diperdebatkan dalam proses pengadilan," imbuhnya.

"Pada akhirnya, memang pengadilan yang menentukan batasan usia dari para penyelundup tersebut -- tapi batasan usia bukanlah ilmu pasti, itulah kenapa saya meminta untuk dilakukan peninjauan ulang dalam kasus ini," tegas Roxon.

Diketahui bahwa peraturan di Australia tidak mengatur proses peradilan bagi orang-orang di bawah umur yang terlibat dalam kasus penyelundupan manusia. Namun para pengacara yang mewakili para WNI pencari suaka tersebut, seringkali mengeluhkan kesalahan dalam penentuan usia klien mereka. Kesalahan tersebut seringkali berujung pada penempatan anak-anak atau remaja di bawah umur di tahanan dewasa.

Roxon menegaskan, jika hasil peninjauan ulang menunjukkan bahwa para WNI, yang terlibat kasus penyelundupan manusia tersebut memang masih di bawah umur, maka mereka akan dibebaskan dan dipulangkan ke negara asalnya. Sebanyak 24 orang dari Indonesia yang hendak menyeberang ke wilayah Australia dengan menggunakan kapal, berhasil dihadang dan ditangkap oleh otoritas Australia sejak Agustus tahun lalu.

(nvc/ita)detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar