Jakarta Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Endro Laksono, dituntut 7 tahun penjara. Endro mengaku keberatan dengan tuntutan itu karena ia merasa tidak ada unsur merugikan negara dalam kasus penggelapan yang dilakukan.
Nah, pembayaran uang pengganti inilah yang dikeluhkan Endro. Ia menilai, uang itu sudah diganti oleh beberapa pejabat internal KPK.
"Jaksa menuntut ada uang pengganti, ini rancu, mana ada kerugian negara. Kerugian negara itu tidak terbukti," kata Endro usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (6/3/2012).
"Uang penggantinya sangat fantastik dan itu tidak sesuai," lanjutnya lagi.
Selain itu, karena uang itu sudah diganti, Endro merasa kasus ini tidak layak masuk pengadilan tipikor. "Seharusnya perdata saja," imbuhnya.
Endro juga mengaku sudah menjalani sidang komite etik di KPK terkait penggelepan itu. Dan hasilnya, menurut Endro, dirinya diputus tidak bersalah.
"Ketua sidangnya Chaidir Ramli, anggotanya Abdullah Hehamahua dan Ade Raharja," tandasnya.
Endro yang pernah duduk sebagai bendahara di Deputi Pencegahan KPK, didakwa menggelapkan uang KPK sebesar Rp 388 juta. Penggelapan uang anggaran yang dikelolanya selama Februari-Desember 2009.
Pada Februari 2009, Endro menerima uang sebesar Rp 1,52 miliar untuk uang muka atau persekot biaya perjalanan dinas pada Deputi Pencegahan KPK. Namun dari dana tersebut hanya Rp Rp 935,94 juta yang dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya dan sisanya dikembalikan kepada Mamik Puji Lestari, bendahara pengeluaran sebesar Rp 235,27 juta.
(mok/ndr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar