Jakarta Komisi III DPR yang membidangi hukum melakukan studi banding ke Prancis dan Australia untuk menyiapkan revisi UU 30 Tahun 2002 tentang KPK. DPR berharap revisi UU KPK bisa memaksimalkan kinerja KPK dalam memberantas korupsi.
Menurut Benny Komisi III juga ingin mengetahui apakah di negara tersebut diatur mengenai pengumuman nama-nama tersangka atau saksi. Selain itu juga mengenai bagaimana perlindungan hak-hak keluarga tersangka.
"Itu akan digunakan untuk pembahasan revisi UU," ungkapnya.
Rombongan yang bertolak ke Prancis dimpimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Azis Syamsuddin. Sementara rombongan yang bertolak ke Australia dipimpin oleh Tjatur Sapto Edy. Rombongan sudah berangkat sejak 4 Maret 2012. Studi banding tersebut rencananya berlangsung selama satu minggu.
(mpr/ndr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar