| Walikota Semarang, Seomarmo HS |
Semarang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menahan Walikota Semarang, Seomarmo HS, jika terbukti memengaruh saksi. Saat ini KPK terus mengawasi langkah Soemarmo yang masih aktif menjalankan fungsinya sebagai kepala daerah.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, di sela-sela supervisi penyidik penegak hukum di Hotel Semesta Semarang, Selasa (27/3). Ia berharap saksi dapat memberikan ketengan sesuai fakta yang terjadi. Jangan sampai menutup-nutupi. "Kalau terbukti memengaruhi saksi, bisa dijadikan pertimbangan untuk menahan," katanya.
Sejauh ini tersangka suap RAPBD Kota Semarang tahun 2012 ini telah dicegah ke luar negeri. Zulkarnain pun meminta kepada masyarakat dan LSM untuk ikut mengawasi kasus yang menimpa orang nomor satu di ibu kota provinsi Jawa Tengah itu, agar keterangan saksi yang disampaikan sesuai kenyataan.
KPK, katanya, juga belum berencana untuk menetapkan tersangka lain dari pihak anggota DPRD Kota Semarang. Proses penyidikan terus dilakukan untuk mengetahui peran masing-masing pelaku yang terlibat dan melibatkan siapa saja. "Nanti satu-satu dulu, inikan masih didalami siapa saja yang terlibat dan peran-perannya," ujarnya.
Soemarmo diduga bersama-sama dengan Sekda nonkaktif Kota Semarang Ahmad Zainuri menyalahgunakan kewenangannya secara melawan hukum terkait dengan memberikan hadiah berupa uang dalam 21 amplop kepada anggota DPRD Kota Semarang terkait pembahasan RAPBD 2012 Kota Semarang.
Soemarmo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sakit, Walikota Semarang Butuh Istirahat Tiga Hari
Wali Kota Semarang Soemarmo HS mengaku sakit saat dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan APBD Semarang tahun 2011-2012 ini mengaku dokter merekomendasikan dirinya untuk istirahat selama tiga hari.
"Surat dokternya disuruh istirahat tiga hari," kata pengacara Soemarmo, Hendra Heriansyah di kantor KPK, Selasa.
Soemarmo seharusnya menjani pemeriksaan sebagai tesangka. Pemeriksaan ini merupakan pertama kalinya sejak Soemarmo ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Maret lalu.
Seperti diketahui, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan SHS sebagai tersangka. SHS diduga bersama-sama dengan Sekda Kota Semarang Akhmat Zaenuri menyalahgunakan kewenangannya secara melawan hukum terkait dengan pemberian hadiah atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Pemberian atau janji tersebut diduga berkaitan dengan pembahasan RAPBD 2012 Kota Semarang.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Agung Purno Sarjono (PAN) dan politikus Partai Demokrat Sumartono sebagai tersangka. Tersangka APS diduga telah meminta sejumlah uang kepada Wali Kota Semarang dengan tujuan supaya pembahasan RAPBD 2012 Kota Semarang berjalan lancar. Soemarno dan APS sepakat Pemkot Semarang akan memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Kota Semarang. Atas perintah Soemarno, Sekda Kota Semarang, Akhmat Zaenuri menyerahkan uang kepada anggota DPRD Kota Semarang.
Tersangka Soemarno disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. (Won)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar