Jumat, 20 April 2012

Diserang Nazar, Andi Mallarangeng: Kita Serahkan ke Proses Hukum

Jakarta M Nazaruddin protes divonis 4 tahun 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Ia lagi-lagi meminta KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng sebagai tersangka suap Wisma Atlet.

Andi enggan mengomentari ocehan Nazar. Dia menyerahkan proses hukum Wisma Atlet ke KPK. 

"Pokoknya kita serahkan semua kepada proses hukum, begitu ya," kata Andi di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (20/4/2012).

Selain itu, Andi membantah semua tudingan Nazar yang menyebut dirinya ikut menikmati uang suap dari proyek perhelatan SEA Games tersebut.

"Ah itu tidak benar. Itu sama sekali tidak benar. Tapi kita serahkan saja semua kepada proses hukum," ujarnya.

Usai persidangan vonis di Pengadilan Tipikor, Nazar berkicau soal tebang pilih KPK dalam menetapkan status tersangka terhadap orang yang diduga terlibat. "Kan begini, sebenarnya yang terlibat dalam masalah ini yang bertanggung jawab kan Menpora. Saya bingung kenapa Menpora tidak di-TSK," ujarnya.

Nazar divonis 4 tahun 10 bulan penjara karena terbukti bersalah dalam kasus suap wisma atlet lantaran menerima suap dari Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohammad El Idris. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Nazar dihukum 7 tahun penjara.

(fdn/aan) Sumber: Detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar