Rabu, 04 April 2012

Yuk, Melihat Lebih Dekat Rumah Kontrakan 'Yang Mulia'

hakim_doni.jpg
Jakarta Siapa nyangka, rumah petak warna merah jambu beratap seng adalah rumah Doni Dermawan, orang yang biasa dipanggil 'Yang Mulia' di pengadilan. Jangankan mebel mewah, hakim Mahkamah Syar'iyah Tapaktuan, Aceh Selatan, itu harus menggelar karpet untuk menjamu tamu yang datang.

"Saya tinggal di kontrakan ini selama 3,5 tahun," tutur Doni saat berbincang dengan detikcom, Rabu (4/4/2012).

Rumah tersebut hanya berukuran 3x9 meter. Setelah membuka pintu utama, tamu akan melihat pemandangan lapang. Di ruang tamu, karpet merah dibentangkan tanpa perabot sama sekali. Di dekat ruang tamu, terdapat sandal jepit yang digunakan untuk keliling rumah karena lantai kotor. Maklum, lantai rumah hanyalah plester semen. Di ruang tengah terdapat dispenser dan cermin untuk mematut-matut diri sebelum berangkat kerja.

Sebuah kasur lusuh dihamparkan di kamar tanpa ranjang sebagai alas tidur Doni. Melongok ke belakang, jangan harap ada toilet bermerek. Seng-seng didirikan sebagai tembok penyekat kamar mandi dengan alas semen. Di sebelahnya ada jemuran baju ala kadarnya.

Doni terpaksa mengontrak karena belum mendapat rumah dinas. Hakim yang bergabung dengan Mahkamah Agung (MA) sejak 2005 silam mengaku mengontrak rumah sederhana tersebut karena gaji dari negara tidak mencukupi untuk hidup yang layak di Aceh.

"Untuk tingkat Aceh, biaya hidup termasuk tinggi. Kontrakan tersebut kami harus membayar Rp 4,5 juta setiap tahunnya," papar pria asal Padang, Sumatera Barat ini.

Ketika kantor Mahkamah Syar'iyah Tapaktuan mendapat gedung baru, Doni dan teman-temannya ibarat mendapat angin surga. Mereka memanfaatkan gedung pengadilan lama sebagai tempat tinggal.

Rumah kontrakan hakim Doni (dok.pribadi)
"Untunglah sekarang kantor sudah pindah ke tempat yang baru. Sehingga kami bisa memanfaatkan kantor lama sebagai tempat tinggal," ujar hakim yang memegang palu sejak 2008 ini.

Doni dan teman-temannya sangat bersyukur dengan semua yang diterima. Tetapi jika mengingat predikat hakim yang harus disandang, dia memberontak. Sebab predikat tersebut harus dijaga dengan baik, selain kehormatan, kewibawaan juga bersikap yang tercermin dari penampilan.

"Saya masih naik becak motor ke kantor. Pernah suatu kali saya naik becak motor, eh belakangan ketahuan penarik becak motor menjadi pihak berperkara di pengadilan. Bagaimana pula kalau pemilik kontrakan berperkara di pengadilan? Ini kan melanggar kode etik," papar Doni.

Berdasarkan kenyataan di atas, dia sangat memahami dan mendukung seruan mogok sidang para hakim yang dicetuskan hakim Pengadilan Negeri (PN) Aceh Tamiang, Sunoto. Seruan ini disambut berantai dari Sabang sampai Merauke. Jika hal tersebut terealisasi, dia akan turut serta dengan menyiasati jadwal.

"Saya dukung dan saya akan ikut mogok sidang. Tapi jadwal sidang akan disiasati dialihkan ke hari lain. Semata-mata biar para pencari keadilan tidak terbengkalai," papar Doni.

(asp/vit) Sumber Detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar