Rabu, 24 Agustus 2011

Kasus Pembebasan Kebun Sawit PT MO Mengaku Bersalah

Drs H Yulius NawawiBupati OKU

KASUS pembebasan lahan untuk mendirikan perkebunan baru, di Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang dilakukan PT Mitra Ogan (MO), kini semakin melebar. Setelah diketahui bahwa Bupati OKU, Drs H Yulius Nawawi tak ingin disalahkan, giliran PT MO yang minta maaf.

Sejak terciumnya pembebasan lahan di Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU yang tidak beres tersebut, berbagai tanggapan mulai bermunculan. Bahkan DPRD OKU langsung membentuk Pansus Mitra Ogan. “Kami mengakui bahwa pembukaan perkebunan ada kesalahan. Jadi dalam forum ini kami memohon maaf atas kesalahan kami,” ujat Site Manager PTP Mitra Ogan Unit Semidang Aji, Khoirul Aman, di depan anggota Pansus.
Dengan adanya kesalahan tersebut, PT MO bersedia menghentikan land cleraing (LC) atua pembukaan lahan di wilayah tersebut. Pembebasan lahan itu, sebenarnya sudah berlangsung sejak Juni lalu. Tapi baru bekalangan ini, terbongkar kedoknya. Ternyata pembebasan lahan itu bermasalah.
Pansus Mitra Ogan, tanggal 12 Juli lalu telah memanggil, pihak PT MO, Pemerintah Daerah dan Kecamatan Semidang Aji serta para Kepala Desa, di kecamatan tersebut. Pemanggilan itu dilakukan untuk mendengarkan langsung duduk persoalan pembebasan lahan untuk perkebunan.
Perkebunan Kelapa Sawit  OKU(istimewa)
Seperti diketahui, pembebasan lahan seluas 9 ribu hektar tersebut akan membedol 10 desa. Semula disebutkan bahwa lahan 9000 hektar yang dibebaskan itu, dibagi dua. 50 persen untuk PT MO dan 50 persen untuk masyarakat sebagai mitra usaha plasma, sehingga ke depan seluruh lahan itu ditanami kelapa sawit.
            Namun bekalangan, pembebasan itu menimbulkan gejolak bagi warga desa. Terutama warga yang masih menyengketakan wilayah perbatasan antara Desa Tubohan dengan Desa Panggal-Panggal serta Desa Keban Agung, bahwa 20 persen dari seluruh lahan itu digunakan untuk sarana dan prasarana.
Perkebunan Kelapa sawit(Iatimewa)
            “Coba bayangkan, jika 20 persen diambil untuk sarana dan prasarana, artinya masyarakat hanya mendapatkan 40 persen. Jumlah 20 persen untuk sarana dan prasanara itu juga perlu ditinjau kembali,”ujar Koordinator LSM Imbas wilayah Sumatera Selatan, H Erekson Hmz S.sos.
Sekarang, MoU belum selesai, persoalan baru muncul. Bupati dan PT MO saling lempar tanggung-jawab dan seolah mau ingin ‘cuci tangan’. Sebab, sebelumnya bupati menyebutkan bahwa Pemkab OKU telah mengeluarkan izin prinsip atas permintaan PT MO.
Namun PT MO tak ingin dipojokan. Pihak PT MO secara blak-blakan menyebutkan bahwa izin itu diterbitkan atas penawaran bupati. Pernyataan yang tidak klop itulah yang dianggap oleh masyarakat bahwa kedua-duanya ingin membersihkan diri.
Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi PDIP, Sungkowo Indianto saat dihubungi mengatakan, bahwa kedua-duanya ingin mencari pembenaran. “Sebetulnya bukan itu yang ingin kita cari, tapi aturan yang benar,”katanya.erikson(SR)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar