Senin, 21 Mei 2012

Penuhi Syarat ini, Konser Boleh Digelar


@IRNewscom | Jakarta: PIHAK Mabes Polri masih membuka kesempatan bagi pihak promotor 'Big Daddy' untuk menggelar konser Lady Gaga di Jakarta. Namun, promotor musti membuat permohonan rekomendasi dari pihak-pihak terkait.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution mengatakan, pihak promotor harus memenuhi unsur legalitas berupa rekomendasi. "Setelah dipenuhi, barulah Badan Intelijen dan keamanan Mabes Polri akan mengeluarkan ijin keramaian," terangnya di Mabes Polri, Senin (21/05).

Lanjut Saud, pertama, pihak promotor harus meminta rekomendasi dari Polda, tempat konser dilaksanakan. Kedua, musti ada ijin dari pemilik tempat, yakni pengelola Gelora Bung Karno (GBK). Ketiga, panitia harus meminta ijin usaha dari Kementerian Pariwisata. Keempat, harus ada izin pihak imigrasi, yakni masalah visa dari Kemenkumham. Kelima, ijin tenaga kerja dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi karena melibatkan tenaga kerja asing. Keenam, musti mendapat ijin dari Kemendagri dan Kementrian Agama dan MUI.

"Sampai Kamis (16/05) malam lalu, pihak promotor baru meminta surat permohonan saja. Namun, delapan rekomendasi di atas belum ditempuh," imbuhnya. 

Saud menghimbau kepada pihak promotor 'Big Daddy' agar melakukan sosialisasi. Pasalnya, mengingat adanya pihak-pihak yang khawatir terhadap sosok Lady Gaga yang dianggap sebagai pemuja setan dan konser mengandung pornografi. "Besok, kita undang mereka lagi untuk sosialiasi kembali," pungkasnya. [yud2]    



Tidak ada komentar:

Posting Komentar